Baleg Dengarkan Usulan RUU Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, Parigi, dan Moutong

01-09-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid saat memimpin Rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Devi/nvl

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan Rapat Pleno untuk mendengarkan usulan Anggota DPR RI Supratman Andi Agtas selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, Kabupaten Parigi dan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam kesempatan itu, Supratman memaparkan urgensi dari RUU Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU Pembentukan Kabupaten Parigi dan RUU Pembentukan Kabupaten Moutong di Sulteng.

 

“Baleg menerima surat dari pengusul Nomor Surat B/05/LG.0101/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal usulan pengharmonisasin, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU tentang kabupaten,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid saat memimpin Rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

 

Menurut Wahid, usulan RUU ini adalah aspirasi masyarkat yang diperjuangkan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. "Ini adalah keinginan besar rakyat. Pemekaran (wilayah) ini adalah akses untuk memajukan sebuah daerah dengan memperpendek rentang kendali dari pemerintah. Membentuk pemerintah baru adalah sebuah jawaban terhadap problematika yang ada di masyarakat kita,” kata Wahid.

 

Untuk itu, lanjut Wahid, semua penjelasan, masukan dan pandangan yang telah disampaikan pengusul dan Anggota Baleg akan menjadi bahan masukan dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU pembentukan daerah otonomi baru tersebut. "Kami harap Kapoksi mengirim anggotanya untuk membentuk panitia kerja,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

 

Senada, Anggota Baleg DPR RI Sodik Mujahid menyampaikan pemekaran adalah salah satu langkah penting untuk pembangunan daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang yang penuh kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan pemekaran. Menurut analisanya, RUU Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong yang disampaikan pengusul memiliki kekuatan untuk cepat mandiri.

 

“Kita mendukung usulan yang disampaikan Pak Supratman (pengusul). Dan kepada masyarakat maupun pemerintah setempat kami harap mempunyai persiapan yang memadai agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan, yaitu pemekaran tidak sesuai harapannya,” kata politisi Partai Gerindra itu.

 

Anggota DPR RI Supratman Andi Agtas selaku Pengusul RUU tentang Kabupaten Parigi, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Sulawesi Tengah mengatakan pengusulan pemekaran kabupaten ini adalah aspirasi yang kuat dari masyarkat di daerah tersebut.

 

Terlebih, Kabupaten Parigi Moutong memiliki wilayah yang sangat luas dan tingkat laju pertumbuhan penduduk mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu dilakukan pembentukan DOB. “Aspirasi masyarakat di daerah calon pemekaran, sudah dimulai sejak 2009. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan tugas konstitusional saya sebagai wakil rakyat,” jelas Supratman.

 

Pemekaran ini, lanjut politisi Partai Gerindra itu, bertujuan untuk mendapatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan percepatan pembangunan. Memperpendek rentang kendali, meningkatkan mutu layanan pemerintahan, meringankan beban tugas dan volume kerja pemerintahan induk. Kemudian, memberikan kesempatan kepada daerah baru (masyarakat setempat) untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan nilai, budaya, tata kelola kehidupan, dan karakteristik daerah setempat.

 

“Memang dari dulu Indonesia bagian timur sulit untuk mendapatkan keadilan dan pemerataan. Tidak ada pilihan lain selain pemekaran. Tanpa pemekaran, dukungan pemerintah pusat terkait anggaran mustahil mengejar ketertinggalan,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah tersebut. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...